Organisasi Profesi Keguruan

  

 



KONSEP ORGANISASI KEGURUAN

Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”

Kelahiran suatu organisasi keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena organisasi tersebut pada dasarnya dan lazimnya dan dapat terbentuk atas prakarsa dari pengemban bidang pekerjaan tadi. Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)

Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional.

Jabatan guru meupakan jabatan profesional, yang mana pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antaa lain bahnwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, memiliki batang tubuh yang ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untukk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, meupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi pofesional, dan mempunyai kode etik yang diikuti oleh anggotanya, inilah yang disebut sebagai profesi keguruan.

Jabatan guru belum dapat memebuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk tepenuhinya tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijaksanaan pemerintah. Maka dari itu muncullah organisasi-organisasi keguruan yang tebentuk sebagai bentuk solidaritas dalam membangun kebesamaan guru-guru di seluruh Indonesia.

Diperkuat lagi dalam UU nomor 14 tentang guru dan dosen yang menyebutkan bahwa organisasi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Sehingga dengan adanya organisasi profesi keguruan ini, segala kewenangan yang berkaitan dengan guru dan profesionalitasnya adalah mutlak menjadi hak yang wajib dimiliki oleh setiap guru yang ada di Indonesia. 



   Fungsi Organisasi Profesi Keguruan

Fungsi atau peranan dari organisasi keguruan ini adalah meningkatkan mutu profesional keguruan, yang kebanyakan dewasa ini belum begitu ditonjolkan oleh organisasi-organisasi keguruan yang ada. Progam kegiatan yang harusnya diencanakan dalam organisasi-organisasi keguruan ini meliputi kegiatan atau program yang bekaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru, peningkatan kulalifikasi guru, pemecahan problematika yang sedang terjadi mengenali profesoinal guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang profesional yang dihadapi oleg para guru. Namun pada kenyataannya organisasi-organiasasi keguruan ini belum banyak merencanakan hal itu, akan tetapi masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya saja dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta program-program di dalamnya sebagai upaya meningkatkan mutu profesional guru.

 


 RAGAM BENTUK PARTISIPASI GURU

Bentuk partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar menjadi anggota dengan memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam bentuk nyata yang bersifat professional. Beberapa bentuk partisipasi guru dalam profesi guru pendidikan bisa berupa :

a.       Aktif mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan. Komunikasi ini bisa dalam bentuk seminar, symposium, dan sejenisnya atau komunikasi tertulis dalam bentuk jurnal profesi atau media lainnya.

b.      Secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan maupun kelompok dalam hal praktek professional (pendidikan) dengan mengacu kepada standar profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. Setiap profesi mesti memiliki standar profesi baik untuk praktik maupun proses pendidikan, dan standar ini dijadikan patokan bagi praktik dan layanan profesi dimasyarakat. Seorang guru professional mesti secara aktif melakukan evaluasi apakah dirinya sedah melakukan praktik atau layanan pendidikan dengan mengacu kepada standar professional itu.

c.       Mewujudkan prilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru itu sendiri. Partisipasi ini ialah dalam bentuk mewujudkan prilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru. Ini merupakan partisipasi kedalam diri tetapi memiliki dampak besar terhadap organisasi profesi. Disiplin, tanggung jawab, sikap professional yang dilakukan guru didalam melaksanakan layanan pendidikan kepada anak akan memperkokoh eksistensi dan identitas profesi, dan akan membentuk rekognisi atau pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan guru sebagai suatu profesi bahwa pekerjaan guru tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena terikat pada standar prilaku profesi.



ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN DI INDONESIA

PGRI

            Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.

a.       Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehingga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesinya.

b.      Misi politis teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalisme, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yaitu pancasila.

c.       Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorganisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi.

d.      Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.


MGMP

              Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.


KKG

              Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.

Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :

a.       Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.

b.      Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.

c.       Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).

d.      Meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).

              Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.

 

 

 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Organisasi Profesi Keguruan"

Post a Comment