Pengertian Sikap Profesional Guru
Pengertian Sikap
Profesional Guru
Guru
sebagai pendidikan profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila
dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari,apakah memang ada yang patut diteladani atau
tidak.Walaupun segala prilaku guru selalu diperhatikan masyarakat tetapi yang
harus diperhatikan adalah sikap guru yang berkaiatan dengan profesinya.
Berkowitz,
dalam Azwar (2000:5) menerangkan Sikap seseorang pada suatu objek
adalah Perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau
kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan
dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut
dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan
yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988
dalam usman, 2005).
Menurut para ahli,
profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan
manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa
profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih
merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan
hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Menurut PP No. 74
Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Selanjutnya
dijelaskan menurut Arifin (2000), bahwa guru Indonesia yang
profesional dipersyaratkan mempunyai.
a) Dasar
ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21.
b) Penguasaan
kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu
pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka.
Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta
riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat
Indonesia;
c) Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan
profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan
praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan
terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis
yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Apabila syarat-syarat
profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang
tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan
pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan
mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru
memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator,
komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan
administrator(Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
Berdasarkan beberapa
pengertian diatas ditambah dengan pendapat para ahli, dapat ditarik kesimpulan
bahwa, Sikap Guru Profesional adalah Suatu Kepribadian
atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang
guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam menyampaikannya.
Kompetensi di sini
meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat
pribadi, sosial, dan akademis. Dengan kata lain, Guru profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
2.2
Sasaran Sikap Profesional
a.
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada
butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia di sebutkan bahwa : “guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan
pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini departemen
pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka pengembangan di bidang pendidikan di
indonesia departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan
dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan
oleh aparatanya, yang meliputi anatara lain: pembangunan gedung-gedung
pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban
belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan
meningkatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
Kebijaksanaan
pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan kedalam bentuk ketentuan-ketentuan
pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya di jabarkan ke
dalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara. karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
b.
Sikap Terhadap Organisasi Profesional
Guru
secara bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI
sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan , agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna sebagai mana usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para
anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban bagi para anggotanya. Organisi
PGRI merupakan suatu system ,dimana unsur pembentukannya adalah guru-guru. oleh
karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan
timbal antara profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban
maupun dalam mendapatkan hak.
c.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 kode etik guru disebut bahwa “ guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. ini berarti bahwa:
(1) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya , dan
(2) guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya
hubungan yang harmonis perlu di ciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara
yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan antara sesama anggota
profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan
kekeluargaan.
d. Sikap
Terhadap Anak Didik
Dalam
kode etik guru indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni : Tujuan
Pendidikan Nasional, Prinsip Membimbing, dan Prinsip Pembentukan Manusia
Indonesia seutuhnya.
Tujuan
pendidikan Nasional dengan jelas dapat dibaca dalam
undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain
adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar , atau mendidik saja.
Pengertian membimbing sepeti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam
sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu adalah ing
ngarso sung tulodo, ing madyo mangun kurso, dan tutwuri handayani. Ketiga
kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh,harus
dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
e. sikap
terhadap tempat kerja
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meninggalkan produktivitas. Hal ini di sadari dengan sebiak-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua
dan masyarakat sekeliling.
Terhadap
guru sendiri dengan jelas juga ditulikan dalam salah satu butir dari kode etik
yang berbunyi: “ Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”.
oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan
berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun
dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas
mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperluka.
f.
Sikap terhadap pemimpin
sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan) guru akan selalu
berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru , ada
strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu
juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai
dari kepala sekolah, Kakandep, dan seterusnya sampai ke Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Sudah
jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan
dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasinya itu
dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut.
g.
Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun
bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu.
Orang
yang telah memilih suatu karir tertentu biasanya akan berhasil baik bila
mencintai karirnya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar
karirnya berhasil baik, ia commited dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu
melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang
membutuhkannya.
Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat dalam hal ini peserta didik dan para orng tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selelu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya di pengaruhi perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya, guru
selalu di tuntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan
mengembangkan mutu ini merupakan butir yang ke enam dalam Kode Etik Guru
Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam
butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara
kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru
sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu
dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
2.3 Pengembangan
Sikap Profesional
1. Pegembangan
Sikap Selama Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diperlukandalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat unik , guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh sebeb itu, bagaimana guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan
sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak
calon guru memulai pendidikannya dilembagapendidikan guru. Berbagai usaha dan
latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan
sikap profesional di rancang an dilaksanakan selama calon guru berada dalam
pendidikan prajabatan.
2. Pengembangan
Sikap Selama Dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila
calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangkapeningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdian seabgai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan
dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar,
atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa
televisi, radio koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini sering
dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus juga dapat
meningkatkan sikap profesional keguruan.
0 Response to "Pengertian Sikap Profesional Guru"
Post a Comment