Kode Etik Profesi Keguruan


Kode etik profesi keguruan


A.  Pendahuluan

Seperti halnya profesi-profesi yang lain, profesi guru juga memiliki kode etik yang harus ditaati. Lahirnya undang-undang RI no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, merupakan tonggak yang bersejarah dalam proses perkembangan guru di Indonesia, sebab undang-undang telah memberikan pengakuan formal kepada guru Indonesia sebagai jabatan profesional.

Sebagai guru profesional, guru dalam bekerja dan melaksanakan tugasnya berdasarkan kode etik yang disusun dan dikembangkan oleh organisasi profesinya, dalam hal ini PGRI. Hal ini sejalan dengan bab IV pasal 43 ayat 1 undang-undang RI no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesiaannya, organisasi profesi guru membentuk kode etik.

Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia, pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindung undang-undang.

 

B.  Syarat-Syarat Profesi Guru

 Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan,tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.

 Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan “. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni : sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.

Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.

Dalam kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 1 diperjelas lagi, bahwa kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Dari uraian tersebut, kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk- petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesi dan larangan- larangannya.

 

C.  Syarat-Syarat Profesi Guru

Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:

  1. Mengedepankan Kesejahteraan Siswa: Salah satu tujuan utama dari Kode Etik Guru adalah untuk memastikan kesejahteraan, keselamatan, dan perkembangan optimal siswa. Guru diharapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, mendukung, dan memfasilitasi perkembangan fisik, emosional, sosial, dan akademik siswa.
  2. Integritas Profesional: Kode Etik Guru menekankan pentingnya integritas dalam profesi. Guru diharapkan untuk bertindak secara jujur, adil, dan transparan dalam semua aspek pekerjaan mereka, termasuk dalam penilaian siswa, hubungan dengan orang tua, dan dalam mengelola sumber daya pendidikan.
  3. Kompetensi Profesional: Guru diharapkan untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi mereka dalam mengajar dan mendidik siswa. Mereka harus berusaha untuk menjadi pendidik yang lebih baik dan mengikuti perkembangan terbaru dalam pendidikan.
  4. Hormat Menghormati: Guru diharapkan untuk menghormati hak-hak individu, termasuk hak siswa, rekan guru, dan orang tua. Ini mencakup menghormati keberagaman budaya, agama, dan latar belakang siswa serta menjaga privasi siswa.
  5. Kolaborasi dan Kerjasama: Kode Etik Guru mendorong guru untuk berkolaborasi dengan rekan-rekan guru, staf sekolah, dan komunitas pendidikan lainnya. Kerjasama ini diharapkan untuk meningkatkan pengalaman belajar siswa dan efektivitas sekolah secara keseluruhan.
  6. Pemeliharaan Profesionalisme: Guru diharapkan untuk menjaga standar profesionalisme yang tinggi dalam semua interaksi dan tindakan mereka. Ini termasuk menghindari konflik kepentingan, menghindari tindakan yang merugikan siswa atau sekolah, dan mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
  7. Perkembangan Pribadi: Guru juga harus memperhatikan perkembangan pribadi mereka dan menjaga keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi. Ini akan membantu mereka menjalankan tugas mereka sebagai pendidik dengan baik.
  8. Pengembangan Karakter: Kode Etik Guru mendorong pengembangan karakter yang baik, seperti empati, toleransi, dan keadilan, yang dapat diwariskan kepada siswa sebagai nilai-nilai penting.
  9. Pertanggungjawaban: Guru diharapkan untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, serta menerima tanggung jawab jika mereka melanggar kode etik atau norma profesi.

Kode Etik Guru bertujuan untuk menjaga profesionalisme guru, mempromosikan standar tinggi dalam pendidikan, dan memastikan bahwa siswa mendapatkan pengalaman belajar yang positif dan bermanfaat. Selain itu, kode etik ini juga membantu melindungi hak-hak siswa dan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk etika dalam profesi pendidikan.

 

D. Pelanggaran dan Sanksi Kode etik guru Indonesia

Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana kodeEtik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang

Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kode Etik Profesi Keguruan"

Post a Comment