Kode Etik Profesi Keguruan
Kode etik profesi keguruan
A. Pendahuluan
Seperti halnya profesi-profesi yang lain, profesi
guru juga memiliki kode etik yang harus ditaati. Lahirnya undang-undang RI
no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, merupakan tonggak yang bersejarah
dalam proses perkembangan guru di Indonesia, sebab undang-undang telah
memberikan pengakuan formal kepada guru Indonesia sebagai jabatan profesional.
Sebagai guru profesional, guru dalam bekerja dan
melaksanakan tugasnya berdasarkan kode etik yang disusun dan dikembangkan oleh
organisasi profesinya, dalam hal ini PGRI. Hal ini sejalan dengan bab IV pasal
43 ayat 1 undang-undang RI no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang
menyatakan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru
dalam pelaksanaan tugas keprofesiaannya, organisasi profesi guru membentuk kode
etik.
Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia,
pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu
keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru
Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindung undang-undang.
Secara
etimologis, “kode etik” berarti pola aturan,tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai
dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat
tertentu. Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara
atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 28
menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan “. Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai
guru (PGRI,1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan
bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni : sebagai
landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode
etik suatu profesi adalah norma norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggota
profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan larangan
yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka,
melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam
pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.
Dalam kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 1
diperjelas lagi, bahwa kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman pedoman sikap
dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat, dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku ini adalah nilai-nilai
moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak
boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Dari uraian tersebut, kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjuk- petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana
mereka melaksanakan profesi dan larangan- larangannya.
C. Syarat-Syarat Profesi Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
- Mengedepankan Kesejahteraan Siswa: Salah satu tujuan utama dari Kode Etik Guru adalah untuk memastikan kesejahteraan, keselamatan, dan perkembangan optimal siswa. Guru diharapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, mendukung, dan memfasilitasi perkembangan fisik, emosional, sosial, dan akademik siswa.
- Integritas Profesional: Kode Etik Guru menekankan
pentingnya integritas dalam profesi. Guru diharapkan untuk bertindak secara
jujur, adil, dan transparan dalam semua aspek pekerjaan mereka, termasuk dalam
penilaian siswa, hubungan dengan orang tua, dan dalam mengelola sumber daya
pendidikan.
- Kompetensi Profesional: Guru diharapkan untuk terus
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi mereka dalam mengajar
dan mendidik siswa. Mereka harus berusaha untuk menjadi pendidik yang lebih
baik dan mengikuti perkembangan terbaru dalam pendidikan.
- Hormat Menghormati: Guru diharapkan untuk
menghormati hak-hak individu, termasuk hak siswa, rekan guru, dan orang tua.
Ini mencakup menghormati keberagaman budaya, agama, dan latar belakang siswa
serta menjaga privasi siswa.
- Kolaborasi dan Kerjasama: Kode Etik Guru mendorong guru
untuk berkolaborasi dengan rekan-rekan guru, staf sekolah, dan komunitas
pendidikan lainnya. Kerjasama ini diharapkan untuk meningkatkan pengalaman
belajar siswa dan efektivitas sekolah secara keseluruhan.
- Pemeliharaan Profesionalisme: Guru diharapkan untuk menjaga
standar profesionalisme yang tinggi dalam semua interaksi dan tindakan mereka.
Ini termasuk menghindari konflik kepentingan, menghindari tindakan yang
merugikan siswa atau sekolah, dan mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
- Perkembangan Pribadi: Guru juga harus memperhatikan
perkembangan pribadi mereka dan menjaga keseimbangan antara kehidupan
profesional dan pribadi. Ini akan membantu mereka menjalankan tugas mereka
sebagai pendidik dengan baik.
- Pengembangan Karakter: Kode Etik Guru mendorong
pengembangan karakter yang baik, seperti empati, toleransi, dan keadilan, yang
dapat diwariskan kepada siswa sebagai nilai-nilai penting.
- Pertanggungjawaban: Guru diharapkan untuk
bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, serta menerima tanggung
jawab jika mereka melanggar kode etik atau norma profesi.
Kode Etik Guru bertujuan untuk menjaga
profesionalisme guru, mempromosikan standar tinggi dalam pendidikan, dan
memastikan bahwa siswa mendapatkan pengalaman belajar yang positif dan
bermanfaat. Selain itu, kode etik ini juga membantu melindungi hak-hak siswa
dan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk etika dalam profesi pendidikan.
D. Pelanggaran dan Sanksi Kode etik guru Indonesia
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
melaksanakana kodeEtik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku
yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik
Guru Indonesia menjadi wewenang
Dewan
Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia wajib dilaksanakan oleh organisasi
profesi guru. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan
martabat profesi guru. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode
Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
0 Response to "Kode Etik Profesi Keguruan"
Post a Comment