Pengertian dan syarat profesi keguruan
Pengertian dan syarat profesi keguruan
Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan budaya
serta profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu dilema. Disatu pihak,
penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan kuantitas pendidikan, tetapi
disisi lain pemandang profesi kependidikan dihadapkan kepada keterbatasan
individu. terkadang profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok tertentu
untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun batin seperti yang sering kita
lihat, kita dengar dan kita baca di media sering sekali terdapat kasus yang
seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.
Profesi keguruan adalah jenis pekerjaan atau karir
yang melibatkan pengajaran, pembimbingan, dan pendidikan siswa dalam berbagai
aspek akademik, sosial, dan pribadi. Guru atau pendidik memiliki tanggung jawab
untuk memberikan materi pelajaran, membimbing perkembangan siswa, dan
menciptakan lingkungan belajar yang positif.
Syarat-Syarat Profesi Guru
Dari
penjelasan di atas, dapat dikemukakan bahwa guru dianggap sebagai suatu profesi
bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh
sikap kepribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional
harus memiliki kompetensi berikut ini.
1. Kompetensi profesional, artinya ia memiliki
pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan
diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep
teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai
metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas
tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
2. Kompetensi personal, artinya memiliki sikap
kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi
subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut
diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki
Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing
ngarso sung tulodo.
3. Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan
kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama
teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4. Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda
material. Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka
guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah dengan nyata memenuhi
syarat-syarat berikut ini.
a. Mendapat
pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi
tanggung jawabnya.
b. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah
interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses
pengembangan pendidikan setempat.
c. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan
pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas
sehari-hari.
d. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar
terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
e. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi
profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Dalam usaha membangun manusia Indonesia seutuhnya, maka para gurulah merupakan perangkat pelaksana yang terdepan. Kalau bidang teknik, kedokteran, pertanian, industri dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manusianya. Hal ini tentu memerlukan persyaratan tertentu untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di atas yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada
hakikatnya tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang
profesional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi
utama, karena mengajar, antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke
arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja maka implikasinya
ialah guru merupakan angkatan kerja utama, karena guru merupakan tenaga yang
turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya. Setelah mengkaji uraian di atas
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di atas pundak guru terdapat beban yang
berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian berat
dan akan semakin berat dengan majunya masyarakat serta berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru
diberikan jaminan sepenuhnya agar supaya ia menghayati haknya sebagai seorang
petugas profesional. Kepada para guru, sudah saatnya Anda untuk meningkatkan
kemampuannya, sejalan dengan semakin meningkatnya penghargaan masyarakat
terhadap profesi guru.
0 Response to "Pengertian dan syarat profesi keguruan"
Post a Comment